Dua Dosen dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Dwi Sendi Priyono, M.Si, dan Dra. Tuty Arisuryanti, M.Sc., Ph.D., telah berhasil memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah. Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, kedua dosen tersebut telah berhasil mengidentifikasi asal-usul gading gajah yang diselundupkan secara ilegal di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, dengan menggunakan teknologi DNA forensik.

Pada tanggal 18 Mei 2023, BKSDA Aceh menyerahkan barang bukti berupa satu paket gading gajah beserta emping dan kopi saset kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Untuk memastikan asal-usul gading tersebut, pihak berwenang meminta bantuan dari Dr. Dwi Sendi Priyono dan Dra. Tuty Arisuryanti, yang merupakan ahli biologi forensik dari Fakultas Biologi UGM. Keduanya telah berhasil melakukan analisis DNA pada sampel gading yang ditemukan, meskipun sampel tersebut sudah dalam kondisi terdegradasi.

Hasil analisis DNA forensik yang dilakukan oleh Dr. Dwi Sendi Priyono dan Dra. Tuty Arisuryanti mengungkapkan bahwa gading gajah tersebut berasal dari Gajah Asia subspesies Sumatera. Temuan ini memberikan bukti krusial dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal gading gajah dan telah memicu proses hukum serta identifikasi jaringan perdagangan yang terlibat. Saat ini, tersangka M telah ditahan di Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.

Dr. Dwi Sendi Priyono menegaskan bahwa perdagangan ilegal gading gajah merupakan masalah global yang berdampak negatif terhadap populasi gajah dan ekosistem secara keseluruhan. Dia berharap kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya memberantas perdagangan ilegal hewan dilindungi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi satwa liar.