Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) telah melakukan penelitian yang bertujuan untuk melihat bagaimana konsep keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang tepat dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Penelitian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisma melalui Hibah Institusi Unisma (HI-ma).

Penelitian ini dipimpin oleh Dr. Arfan Kaimuddin, SH., M.H, yang juga merupakan Ketua peneliti. Ia mengungkapkan bahwa dengan implementasi Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perubahan paradigma hukum pidana telah menjadi mandatori. Undang-undang ini menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Dalam konteks ini, pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mencoba untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan utama adalah menghindari penuntutan formal anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, asalkan usia mereka dan ancaman pidana yang dihadapi tidak melebihi tujuh tahun. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam upaya menciptakan kondisi peradilan yang kondusif dan adil.

Namun, Dr. Arfan Kaimuddin juga menyoroti pentingnya sikap profesional dan pemenuhan syarat kepentingan dalam implementasi UU SPPA. Tanpa kedua aspek ini, pelaksanaan Undang-undang ini bisa jauh dari mencapai nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Peneliti kedua, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, SH., MH, menegaskan bahwa Metode Diversi dan Keadilan Restoratif adalah pilihan yang tepat untuk menangani perkara pidana yang melibatkan anak-anak. Pendekatan ini memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak mengabaikan hak-hak mereka. Namun, untuk sukses menerapkan UU SPPA, pemerintah perlu mempersiapkan produk hukum pendukung yang sesuai dan juga melibatkan aparat penegak hukum dengan baik.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih baik tentang cara menangani tindak pidana anak-anak dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan peduli terhadap kepentingan anak serta keadilan dalam masyarakat.