Pada tanggal 25 Juli 2023, Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari program Magister Hukum Universitas Semarang (USM) telah berhasil mengadakan sebuah kegiatan sosialisasi yang berfokus pada pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Lurah Wonosari, Dimas Nova Sancoyo, SIP, M.M, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), tokoh agama, tokoh masyarakat, TP PKK, pengurus RW, RT, dan Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Dimas Nova Sancoyo, yang juga merupakan seorang mahasiswa S2 Magister Hukum di USM, merasa bangga karena Kelurahan Wonosari mendapat kehormatan sebagai lokasi untuk kegiatan pengabdian masyarakat oleh para dosen Magister Hukum USM. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan tentang pentingnya Ruang Terbuka Hijau bagi wilayah tersebut, mengingat beberapa bagian dari Wonosari kerap terdampak banjir pada musim hujan yang airnya mengalir ke Kali Bringin wilayah Kecamatan Tugu.

Dalam diskusi yang dihadirkan oleh narasumber Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) dari Magister Hukum USM, Dr. Drs H. Kukuh Sudarmanto, S.Sos, SH, MH, MM, disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki luas minimal 30 persen untuk RTH, terbagi menjadi minimal 20 persen untuk RTH Publik dan 10 persen untuk RTH Privat.

Kukuh menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam menyediakan RTH secara yuridis telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998 yang mengatur tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan.

Lebih lanjut, Kukuh menyampaikan bahwa selama 30 tahun terakhir, terjadi penurunan kualitas RTH Publik yang signifikan, terutama di perkotaan, akibat konversi RTH menjadi infrastruktur perkotaan seperti jalan, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan permukiman baru. Oleh karena itu, diperlukan penanganan secara komprehensif dan sinergis antara stakeholder, pemerintah, akademisi, masyarakat, dan LSM pemerhati lingkungan secara kontinu, terprogram, dan berkualitas untuk memperbaiki situasi ini.

Menanggapi hal tersebut, ia menekankan pentingnya menyusun Kebijakan Hijau sebagai salah satu langkah dalam pengembangan RTH di Kota Semarang. Beberapa potensi pengembangan RTH di kota tersebut dapat diinisiasi melalui berbagai aspek, seperti pengelolaan taman, keberadaan Kebun Bibit, tempat pemakaman umum yang dikelola dengan baik, lapangan olahraga, jalur hijau di sepanjang jalan, pedestrian/trotoar, batas antara jalur cepat dan jalur lambat, serta area median jalan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang, sehingga dapat menciptakan kawasan perkotaan yang lebih sehat dan nyaman untuk dihuni.