Sidang gugatan antara Bank OCBC NISP dengan PT Hair Star Indonesia (HSI), pengurus perseroan, dan para pemegang sahamnya terus berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Pada sidang tersebut, Prof Dr Y. Sogar Simamora, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, memberikan kesaksian dan menegaskan bahwa pemegang saham dan direksi perseroan wajib bertanggung jawab atas perusahaan yang pailit jika harta perusahaan tidak cukup untuk membayar utang.

Menurut Sogar Simamora, jika terbukti ada kesalahan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris, mereka harus bertanggung jawab secara pribadi. Pasal 104 ayat 2 dalam UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak dapat dilunasi dari harta pailit perusahaan. Hal ini berlaku pula jika harta perusahaan tidak mencukupi untuk membayar utang-utangnya.

Profesor Sogar juga menegaskan bahwa pemegang saham, komisaris, dan direksi PT HSI juga dapat dituntut secara pribadi untuk melunasi kredit macet kepada Bank OCBC NISP apabila harta pailit tidak mencukupi untuk membayar utang. Komisaris yang lalai dalam menjalankan tugas mengontrol kegiatan usaha perusahaan dapat dinyatakan bersalah, meskipun peran sentral dalam pengurusan perseroan berada di tangan direksi.

Pertanggungjawaban pemegang saham dapat berubah menjadi tidak terbatas dalam situasi terjadinya “piercing the corporate veil.” Pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan dituntut atas aset pribadinya. Dalam UU PT pasal 3 ayat 2, ada empat kriteria pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, termasuk memanfaatkan aset perseroan untuk kepentingan pribadi atau melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.

Saksi ahli lainnya, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair), menjelaskan bahwa untuk dapat meminta pertanggungjawaban pemegang saham dan pengurus, harus ada bukti kesalahan. Meskipun demikian, dalam praktiknya hal ini seringkali sulit dilakukan. Jika aset perusahaan kurang, gugatan dapat diajukan melalui mekanisme gugatan hal lain di pengadilan niaga untuk memastikan semua kreditur memperoleh keadilan, bukan hanya satu kreditur saja.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, menegaskan bahwa pada prinsipnya tunggakan utang harus dibayar. Ketika aset PT HSI tidak mencukupi, Bank OCBC NISP berhak menuntut pertanggungjawaban kepada organ perseroan dan pemegang saham. Namun, hal ini akan dibuktikan dengan adanya kesalahan yang dilakukan oleh PT HSI dan organ pengurus perusahaan.