Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah menggelar kegiatan penyamaan persepsi dan uji kompetensi bagi calon asesor Beban Kerja Dosen (BKD) Nasional dalam rangka tahun 2023. Acara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) BKD, sebuah platform yang menyediakan informasi portofolio dosen dan proses pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Penyamaan persepsi dan uji kompetensi ini dianggap sebagai langkah krusial untuk meningkatkan kualitas layanan dosen terhadap mahasiswa, masyarakat, dan negara. Peran asesor BKD sangat vital dalam memberikan penilaian yang objektif dan berkualitas untuk memastikan standar pelayanan yang optimal.

Data yang terkumpul di SISTER BKD akan melalui proses validasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan keakuratan pengisian data dan penyusunan portofolio. Saat ini, jumlah asesor BKD aktif baru mencapai 110 dari total 1554 dosen, masih jauh dari rasio ideal. Biro Sumber Daya Manusia (SDM) UPI berkeinginan menambah 200 asesor baru guna memenuhi kebutuhan yang ada.

Calon asesor diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk status sebagai dosen tetap, memiliki sertifikat pendidikan, dan setidaknya berpangkat Lektor dengan gelar pendidikan terakhir S3. Materi uji kompetensi disampaikan oleh Iwan Winardi, Koordinator Karier Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Hj. Aan Komariah sebagai salah satu narasumber Tim BKD Pusat, dan beberapa anggota Tim Teknis BKD dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Prof. Dr. H. Adang Suherman, M.A., Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia, sebagai salah satu narasumber, menyatakan harapannya agar penambahan asesor dapat mempercepat proses penilaian BKD dan mendukung program-program terkait sumber daya manusia. Sementara itu, Iwan Winardi menekankan pentingnya perencanaan karier dosen, mengingat bahwa kegiatan dosen dinilai melalui BKD, yang erat kaitannya dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan ekspektasi pimpinan. Asesor BKD diharapkan mengikuti panduan dan aturan yang berlaku untuk memastikan proses penilaian yang adil dan transparan. (JN)