Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani telah menetapkan aturan baru terkait honorarium tenaga pendidik yang menjalankan tugas tambahan di perguruan tinggi. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur honor untuk rektor, dosen, ketua jurusan, hingga senat fakultas.

Sri Mulyani berharap kebijakan ini menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil, memberikan honor sesuai tanggung jawab tambahan yang diemban, dan mendorong profesionalisme tenaga pendidik. Berikut detail perbandingan honor untuk posisi-posisi tersebut.

Honorarium Rektor dan Wakil Rektor
Rektor serta Wakil Rektor IV di universitas atau institut mendapatkan honor sebesar Rp3.150.000 per bulan. Besaran ini mencerminkan tanggung jawab besar mereka sebagai pimpinan tertinggi dalam mengelola perguruan tinggi.

Honorarium Dosen dengan Tugas Tambahan

  • Ketua Jurusan (Kajur): Dosen yang merangkap tugas sebagai Ketua Jurusan menerima honor sebesar Rp3.000.000 per bulan.
  • Sekretaris Jurusan: Posisi ini mendapatkan honor sebesar Rp2.500.000 per bulan, lebih rendah dibandingkan honor Ketua Jurusan maupun rektor.

Selisih Honor: Rektor vs. Ketua Jurusan
Perbedaan honor antara rektor dan dosen yang menjabat Ketua Jurusan hanya sebesar Rp150.000 per bulan. Hal ini menunjukkan apresiasi yang hampir setara terhadap beban tugas tambahan yang dijalankan.

Harapan Kebijakan Baru
Dengan diterapkannya standar honorarium ini, Sri Mulyani menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional di perguruan tinggi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga pendidik untuk menjalankan tugas tambahan dengan lebih baik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.