
Pemerintah tengah mempersiapkan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Tukin ini akan diberikan kepada dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen PNS Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) yang saat ini hanya menerima tunjangan profesi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
“Dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dosen PTN Satker, serta dosen PNS LLDikti akan mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa dosen yang saat ini hanya menerima tunjangan profesi juga akan memperoleh tunjangan kinerja agar kesejahteraan mereka meningkat.
MRPTNI Usulkan Tukin bagi Dosen dengan Remunerasi Lebih Rendah
Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) melalui Eduart Wolok mengusulkan agar dosen di PTN BLU dan PTN Badan Hukum (PTN BH) yang remunerasinya lebih rendah dari tukin juga mendapatkan pembayaran tunjangan tersebut.
Menurut Eduart, tidak semua PTN BLU telah menerapkan remunerasi, dan di beberapa kampus, jumlah remunerasi yang diterima dosen lebih kecil dibandingkan tukin yang direncanakan. Hal yang sama juga berlaku di PTN BH.
“Prinsip keadilan perlu diterapkan. Jika remunerasi di PTN BLU atau PTN BH lebih kecil dari tukin, hal ini bisa menimbulkan ketimpangan. Sebaliknya, jika lebih besar dari tukin, akan menjadi dilema tersendiri,” jelas Eduart dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR, Kamis (27/2/2025).
Ia juga menyoroti bahwa jumlah remunerasi dosen sangat bergantung pada kemampuan keuangan kampus, yang berbeda-beda di setiap daerah.
“Pendapatan PTN di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi berbeda-beda, tergantung pada kondisi lingkungan kampus dan kemitraan industri. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya tukin, semua dosen mendapatkan hak yang sama, mengingat beban kerja mereka juga setara,” tambahnya.
Harapan Tukin Sepenuhnya dari Pemerintah
MRPTNI berharap pembiayaan tukin sepenuhnya berasal dari pemerintah agar dana masyarakat dapat difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Eduart juga menekankan pentingnya pemberian tukin yang berbasis kinerja, bukan sekadar berdasarkan jabatan.
“Tukin harus memiliki indikator kinerja yang terukur. Dengan begitu, kebijakan ini dapat berdampak positif pada peningkatan kapasitas dan kualitas perguruan tinggi,” ujarnya.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pemerintah perlu memenuhi hak tukin dosen sesuai dengan status otonomi PTN, yaitu PTN Satker, PTN BLU tanpa remunerasi, serta PTN BLU dan PTN BH yang memiliki remunerasi lebih rendah dari tukin.
“Kami ingin kebijakan ini diterapkan dengan prinsip keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja dosen,” kata Hetifah.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 2,5 Triliun
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 2,5 triliun untuk pembayaran tukin dosen ASN di Kemendiktisaintek.
“Kami mendapatkan informasi dari Ketua Banggar DPR bahwa pemerintah telah berkomitmen mengalokasikan sekitar Rp 2,5 triliun, meskipun ada keterbatasan fiskal,” ujar Togar usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek, Kamis (23/1/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh dosen di lingkungan Kemendiktisaintek dapat memperoleh tunjangan yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka.
Tinggalkan Balasan