Dua mahasiswa, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan agar MK menyidangkan ulang syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden. Mereka didukung oleh dua advokat, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

Gugatan mereka mengacu pada Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum, yang mereka klaim bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan ini disampaikan dalam permohonan penggugat yang telah dipublikasikan di situs web MK pada Senin (6/11/2023).

Selain itu, dalam gugatan mereka, Ilham Maulana dan rekan-rekannya juga mengajukan permohonan provisi kepada MK, yaitu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mengenakan Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam kontesasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.

Ilham Maulana dan kawan-kawan juga meminta MK untuk menginstruksikan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Gugatan ini didorong oleh ketidaksepakatan hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Beberapa hakim mendukung sebagian dengan memaknai syarat usia 40 tahun sebagai berpengalaman sebagai pejabat negara yang terpilih, sementara yang lain memiliki alasan berbeda terkait kriteria pengalaman sebagai Gubernur. Ada juga hakim yang memiliki pendapat berbeda tentang kedudukan hukum pemohon perkara ini.

Pemohon gugatan menganggap penting agar Rapat Pemusyawaratan Hakim mengambil putusan ulang dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk memastikan persetujuan yang bulat di antara para hakim.

Gugatan ini adalah tambahan dari sejumlah permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan sebelumnya oleh warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Gugatan tersebut diajukan untuk menjaga marwah konstitusi UUD 1945, mengingat Pemilu Tahun 2024 sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden. Beberapa pemohon yang terlibat dalam gugatan ini mencakup warga Solo, Hery Dwi Utomo, Retno, dan Fatikhatun, serta warga Sukoharjo, Abdullah.

Permohonan provisi yang diajukan oleh mereka antara lain menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No. 17/2017 tentang usia minimal 40 tahun tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara ini, serta menegaskan bahwa kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.