Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengumumkan evaluasi terhadap dua peraturan penting yang diterbitkan saat kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek. Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan setelah kementerian pendidikan dipecah menjadi tiga sektor.

Dua Permendikbud yang Dievaluasi
Regulasi pertama yang dievaluasi adalah Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Evaluasi terhadap peraturan ini diumumkan pada 17 Desember 2024. Regulasi ini mencakup pengelolaan karier, pengangkatan, hingga sistem penggajian dosen, termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Selanjutnya, pada malam pergantian tahun baru 2025, Mendikti mengeluarkan surat edaran terkait evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas akademik perguruan tinggi dengan memperkuat standar pendidikan dan otonomi perguruan tinggi.

Alasan Evaluasi dan Tantangan Anggaran
Mendikti Satryo menyatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 perlu dievaluasi karena penerapannya belum sepenuhnya dapat dibiayai oleh anggaran yang ada. “Permen ini baru terbit, dan anggarannya belum memadai untuk membayar penuh tunjangan kinerja dosen,” ujar Satryo.

Peraturan ini mengatur pengangkatan dosen dengan batas usia tertentu, penyederhanaan jenjang jabatan akademik, hingga pengelompokan dosen menjadi hanya dua kategori: dosen tetap dan tidak tetap. Selain itu, regulasi ini menetapkan standar gaji, tunjangan, dan tambahan pendapatan lainnya.

Sementara itu, evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 bertujuan mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi. Prof. Satryo mengundang masukan dari pemangku kepentingan pendidikan tinggi selama proses evaluasi, yang ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025.

Isi Penting Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023
Permendikbud ini mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, mencakup:

  • Penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
  • Pengaturan standar nasional pendidikan tinggi dan standar yang ditetapkan perguruan tinggi.
  • Pengaturan tugas akhir mahasiswa dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan relevan, memungkinkan alternatif selain skripsi, tesis, atau disertasi.

Harapan dan Target Evaluasi
Prof. Satryo berharap hasil evaluasi ini akan memperkuat regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pendidikan tinggi di Indonesia. “Evaluasi ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan, berkelanjutan, dan mampu mendukung lulusan yang siap bersaing di dunia kerja,” tegasnya.