
JAKARTA – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi tuan rumah diskusi internasional “Clearing House 2025”, yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025 di Aula Gedung Syafei, Kampus UNJ. Acara ini membahas strategi pengawasan dan pembinaan tata kelola mahasiswa serta dosen asing di perguruan tinggi Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:
- Kapokja Penguatan Perguruan Tinggi, Direktorat Kelembagaan
- Deputi III BIN, Direktorat 32
- Direktorat Baintelkam POLRI
- Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan
- Direktorat Intelijen Keimigrasian
- Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Direktorat Diplomasi Publik & Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri
Pentingnya Tata Kelola Mahasiswa dan Dosen Asing
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Bisnis UNJ, Andy Hadiyanto, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan acara ini di UNJ.
“Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi seluruh perguruan tinggi dalam menerima mahasiswa dan dosen asing sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Putri Nailatul Himma, Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan Perguruan Tinggi, menjelaskan bahwa Direktorat Kelembagaan bertugas melakukan pengawasan serta pemberian izin belajar bagi mahasiswa asing dan izin mengajar bagi dosen asing.
Menurutnya, koordinasi lintas institusi seperti Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, BIN, dan Polri sangat penting guna memastikan mahasiswa dan dosen asing dapat menjalankan aktivitas akademik sesuai aturan.
Mutia Delina, Staf Ahli Bidang Urusan Kerja Sama Internasional UNJ, menegaskan bahwa diskusi ini menjadi ajang evaluasi mengenai latar belakang akademik maupun personal dari dosen dan mahasiswa asing yang akan menempuh studi atau mengajar di Indonesia.
“Kami ingin memastikan seluruh regulasi jelas dan dapat dijadikan acuan bagi perguruan tinggi yang menerima mahasiswa serta dosen asing,” tambahnya.Dengan adanya diskusi “Clearing House 2025”, diharapkan tata kelola mahasiswa dan dosen asing di Indonesia semakin optimal serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan