Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa dana Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungannya tidak akan dicairkan pada tahun 2025. Namun, pemerintah masih berupaya mencari solusi melalui revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di pertengahan tahun mendatang.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, dalam Taklimat Media 2025 di Jakarta, Jumat (3/1/2025). “Saat ini, dana untuk tukin belum dianggarkan dalam APBN 2025,” ungkapnya.
Upaya Penambahan Anggaran dan Rencana Kenaikan Gaji Dosen
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Brodjonegoro, menjelaskan bahwa penambahan anggaran tukin sedang diupayakan melalui revisi APBN pada Agustus 2025. Selain itu, ia juga membahas rencana kenaikan gaji dosen, baik ASN maupun dosen swasta, dalam rapat bersama Komisi X DPR pada November 2024.
“Kami sedang mempelajari kemungkinan kenaikan gaji dosen secara adil, baik untuk ASN maupun swasta. Dengan dukungan Komisi X, kami akan memperjuangkan anggaran untuk realisasi ini,” jelas Prof. Satryo.
Namun, ia mengakui bahwa penganggaran untuk dosen swasta tidaklah mudah, mengingat prosesnya memerlukan mekanisme panjang di Kementerian Keuangan.
Dosen Menuntut Upah Layak
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR, Selasa (5/11/2024), Serikat Pekerja Kampus (SPK) mendesak pemerintah untuk memastikan gaji dosen yang layak. Ketua SPK, Dhia Al Uyun, menyebutkan bahwa standar gaji ideal untuk dosen minimal tiga kali UMR.
“Berdasarkan riset kami, 61 persen dari 1.200 dosen menerima gaji bersih di bawah Rp3 juta. Bahkan, gaji dosen perguruan tinggi swasta sering kali lebih rendah dari pekerja harian,” ungkap Dhia.
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: Kebijakan Baru untuk Dosen
Pada September 2024, Kemendikbudristek merilis Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada dosen dalam merencanakan karier dan mengelola kinerja, sekaligus menetapkan standar gaji di atas kebutuhan hidup minimum.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyebut bahwa aturan baru ini menyederhanakan proses sertifikasi dosen dan memberikan hak kepada dosen ASN maupun non-ASN untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
“Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki kesejahteraan dosen dan menciptakan lingkungan akademik yang lebih bermartabat,” ujarnya.
Langkah Implementasi 2025
Kemendikbudristek merencanakan sosialisasi regulasi baru hingga Juni 2025, sebelum implementasi penuh pada Agustus 2025. Perguruan tinggi akan diberikan panduan dan pendampingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Permendikbudristek 44/2024 juga menghapus pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen, menyederhanakan prosedur perpindahan dosen ASN, serta menetapkan kode etik nasional yang mencakup integritas akademik dan perlindungan hak ketenagakerjaan.
Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2025 Belum Dianggarkan, Kemendikti Saintek Usulkan Penambahan Anggaran
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan