Tunjangan kinerja (tukin) dosen yang selama ini menjadi salah satu pendapatan tambahan dipastikan tidak akan cair pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Mangihut Simatupang, dalam taklimat media di Jakarta.
Togar menjelaskan bahwa pembatalan pencairan tukin ini terjadi akibat perubahan nomenklatur kementerian yang berlangsung beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir. “Tidak ada anggarannya (tunjangan kinerja dosen) di tahun 2025 ini,” ujar Togar.

Dampak Perubahan Nomenklatur pada Tukin Dosen
Perubahan nama kementerian, mulai dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lalu ke Kemendikbudristek, hingga kini menjadi Kemendiktisaintek, menyebabkan penyesuaian besar-besaran dalam struktur anggaran.
“Kami memahami bahwa hal ini memicu kekhawatiran di kalangan dosen. Namun, perubahan nomenklatur merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang,” jelas Togar.

Regulasi Tunjangan Dosen Tetap Ada
Togar menegaskan bahwa regulasi terkait tunjangan dosen sebenarnya telah diatur dalam Permendikbudriset No. 49 Tahun 2020. Namun, anggaran untuk tunjangan ini ditiadakan akibat perubahan nomenklatur.
Meski tidak menerima tukin, dosen masih mendapatkan pendapatan lain, seperti:
1. Tunjangan Profesi
2. Tunjangan Fungsional
3. Tunjangan Khusus
4. Tunjangan Kehormatan
5. Maslahat Tambahan
Hal ini diatur dalam Pasal 53 Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024.

Upaya Penyelesaian oleh Kemendiktisaintek
Kemendiktisaintek saat ini tengah berupaya mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah ini. Togar menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI untuk memastikan hak dosen tetap terpenuhi.
“Kami mengajukan proposal anggaran sebesar Rp2,8 triliun ke DPR RI untuk tunjangan dosen. Jika disetujui, langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairan tunjangan,” ujar Togar.

Komitmen Memenuhi Hak Dosen
Togar memastikan bahwa kementerian berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak dosen meski prosesnya tidak mudah. “Kami akan terus berjuang agar para dosen mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.