Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Inspektur IV Itjen, Subiyantoro, menegaskan larangan bagi guru dan dosen untuk melakukan kampanye di media sosial. Hal ini termasuk larangan melakukan posting, share, berkomentar, dan memberikan Like pada akun-akun berbau kampanye. Selain itu, aktivitas berpolitik praktis juga tidak diperbolehkan di kelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Subiyantoro pada acara webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertajuk ‘Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’, pada Kamis (27/7/2023). KASN terus mendorong isu netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan lainnya yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Larangan ini juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan penyelenggara pendidikan, baik di Kemendikbudristek, maupun di lingkungan sekolah dan kampus lainnya.
Subiyantoro menekankan betapa pentingnya pencegahan pelanggaran netralitas di kalangan SDM tenaga pendidik. Sebab, tenaga pendidik memiliki potensi untuk melakukan kampanye di kelas. Dalam konteks ini, netralitas menjadi krusial karena ASN bertugas dalam memberikan pelayanan.
Namun, berdasarkan catatan KASN, terdapat fakta menarik yang mencatat sekitar 70 persen ASN, termasuk 34 persen di antaranya adalah tenaga pendidik, yang terlibat dalam kampanye praktis. Hal ini menjadi perhatian serius dan memicu perlunya tindakan preventif untuk menghindari ketidaknetralan ASN dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Subiyantoro juga menyebutkan bahwa terdapat 16 larangan terkait Pemilu bagi ASN, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Surat Edaran KASN tahun 2020.
Larangan-larangan tersebut mencakup aktivitas seperti kampanye atau sosialisasi di media sosial melalui posting, share, berkomentar, Like, dan aktivitas serupa yang tidak diperbolehkan bagi ASN. Selain itu, menghadiri deklarasi calon, acara partai politik, serta menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon juga dilarang.
ASN juga dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye, melakukan kampanye dengan atribut PNS, serta menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak memihak selama masa kampanye.
Tidak hanya itu, ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, termasuk ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang dalam bentuk dukungan kepada caleg atau calon independen daerah dengan memberikan KTP.
Semua larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas ASN dan memastikan netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Isu netralitas ini menjadi sangat penting menjelang pemilihan umum dan pemilihan lainnya, sehingga harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Indonesia.
Tinggalkan Balasan