
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah berupaya mempercepat solusi terkait status Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi dosen PPPK, mulai dari penurunan pangkat dan pendapatan, ketidakpastian karier, hingga perlakuan diskriminatif.
Dosen PPPK Menuntut Alih Status Menjadi PNS
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025), Ojat mengungkapkan bahwa Ikatan Lintas Pegawai di PTNB meminta pemerintah untuk mengubah status dosen PPPK menjadi PNS guna menghindari ketidakjelasan karier mereka.
“Regulasi yang ada saat ini masih bertentangan, seperti UU 20/2023 tentang ASN, PP No. 37/2024 tentang Dosen, serta Permendikbudristek Nomor 209/P/2024. Hal ini membuat dosen PPPK mengalami kesulitan dalam pengembangan karier dan peningkatan kompetensi,” ujar Ojat.
Salah satu kendala utama adalah PP No. 11/2017 yang membatasi usia maksimal 35 tahun untuk pendaftaran CPNS, sehingga banyak dosen yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, yang mewakili 35 PTNB, juga menyatakan bahwa sejumlah dosen PPPK justru mengalami penurunan pangkat, meski telah bertahun-tahun mengajar di kampusnya.
Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait tuntutan alih status dosen PPPK.
Ojat menegaskan bahwa isu ini harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor lain. Peraturan pendukung yang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi perlu segera disusun, sehingga dosen PPPK dapat memperoleh hak-haknya dan meningkatkan kompetensinya tanpa hambatan.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak mengganggu kinerja dosen dalam memberikan layanan pendidikan terbaik di PTNB,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, rakor ini menghasilkan dua solusi utama:
- Solusi Jangka Pendek: Penyusunan Permendiktisaintek yang mengatur pengembangan karier dan kompetensi dosen PPPK sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
- Solusi Jangka Panjang: Meninjau ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN atau menyusun Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk Dosen PPPK di PTNB agar status dan karier mereka lebih jelas.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kemdiktisaintek, KemenPAN-RB, Kemensetneg, Kemenkumham, BKN, Kemenkeu, serta Kantor Staf Presiden. Keputusan yang diambil diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen PPPK di PTNB dan memastikan keberlangsungan pendidikan berkualitas di Indonesia.
Tinggalkan Balasan