Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun (BUP) bagi guru, dosen, dan guru besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun ditetapkan berbeda sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing:

  • Guru: 60 tahun
  • Dosen: 65 tahun
  • Guru Besar/Profesor: 70 tahun

Setelah mencapai usia tersebut, guru, dosen, dan guru besar yang berstatus PNS akan diberhentikan secara hormat dan berhak menerima uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ada fleksibilitas dalam aturan ini. Pegawai yang ingin pensiun lebih awal dapat mengajukan pensiun dini. Sebaliknya, dalam kondisi tertentu dan sesuai persetujuan pihak berwenang, pegawai juga dapat mengajukan perpanjangan masa kerja.

Kebijakan ini penting diketahui oleh para tenaga pendidik agar mereka dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih matang.