Imam Subiyanto, S.H., dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pelopor Bangsa, hadir sebagai narasumber dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan di Sasana Bakti Praja, Kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Sabtu (12/10/2024). Acara ini diadakan sebagai persiapan bagi para wartawan lokal dalam menghadapi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam sesi pemaparannya, Imam Subiyanto menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalis. “Kode etik jurnalis merupakan panduan moral yang harus ditaati oleh setiap wartawan. Prinsip-prinsip seperti kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab kepada publik harus menjadi prioritas utama,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa etika adalah fondasi utama yang harus dipegang oleh para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Selain membahas tentang kode etik, Imam juga memberikan pemahaman mengenai tugas dan kewajiban seorang jurnalis, serta pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Imam menekankan bahwa wartawan harus memahami aspek hukum yang terkait dengan profesinya untuk melindungi hak-hak mereka serta menjaga kebebasan pers di Indonesia. “Pemahaman tentang batasan hukum sangat penting agar wartawan tetap profesional dan tidak melanggar aturan saat menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas wartawan lokal, mempersiapkan mereka menghadapi tantangan di era digital, serta memperkuat pemahaman mereka tentang etika dan hukum jurnalistik. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para jurnalis dalam menjalankan profesinya dengan lebih baik dan profesional.
Tinggalkan Balasan