Komisi X DPR RI menyatakan akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membahas polemik tidak cairnya tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memahami kondisi dan regulasi yang menjadi kendala utama dalam realisasi tukin dosen.

Pemanggilan Setelah Masa Reses
“Setelah reses, kami berencana bertemu langsung dengan pihak Kemendiktisaintek untuk mengetahui perkembangan terakhir. Ini memang ranah eksekutif, tapi kami akan mengawal,” kata Hetifah di kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, 7 Januari 2025.

Hetifah menambahkan bahwa perubahan regulasi menjadi salah satu penyebab permasalahan ini. “Regulasi yang ada tidak secara spesifik mengatur dosen sebagai bagian dari pegawai tertentu. Hal ini perlu diperjelas,” ungkapnya.

Perhatian Terhadap Kesejahteraan Dosen
Menurut Hetifah, kesejahteraan, perlindungan, dan pengakuan terhadap dosen perlu menjadi prioritas. Ia memastikan bahwa Komisi X DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan permasalahan ini dapat terselesaikan.

“Mungkin ada kebutuhan untuk menambah anggaran di 2025. Hal ini akan kami bahas lebih lanjut,” tuturnya.

Anggaran Tukin Masih Menjadi Tanda Tanya
Kemendiktisaintek sebelumnya mengajukan anggaran tukin dosen sebesar Rp2,8 triliun. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pencairannya. Hetifah meminta masyarakat, khususnya para dosen, untuk bersabar menunggu hasil pembahasan dengan pemerintah.

“Daripada spekulasi yang menimbulkan keresahan, lebih baik kita tunggu hasil pertemuannya agar ada kepastian,” imbuhnya.

Dosen Resah, Protes Semakin Meluas
Tidak adanya anggaran tukin dosen di tahun 2025 semakin memperkeruh suasana. Para dosen, yang sudah dijanjikan tukin sejak 2020, merasa hak mereka diabaikan.

Sebagai bentuk protes, puluhan karangan bunga duka cita dikirimkan ke kantor Kemendiktisaintek di Jakarta. Anggun Gunawan, dosen Polimedia Jakarta, menyampaikan kekesalannya. “Pemerintah punya mimpi besar untuk menjadi world class university, tapi kesejahteraan dosen diabaikan. Gaji dosen CPNS yang baru saja lulus S-2 hanya Rp2,3 juta. Bagaimana kami bisa bertahan?” ujarnya.

Langkah berikutnya, rapat antara DPR dan Kemendiktisaintek dijadwalkan setelah masa reses yang berlangsung hingga 16 Januari 2025. Diharapkan, pertemuan ini menghasilkan solusi konkret untuk mengakhiri keresahan para dosen di seluruh Indonesia.