Jakarta – Paradigma baru dunia pendidikan tinggi menuntut dosen tidak hanya produktif dalam publikasi ilmiah, tetapi juga mampu menciptakan inovasi yang berdampak nyata melalui kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini disampaikan dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh SEVIMA, Rabu (16/7/2025), yang dihadiri oleh ribuan akademisi dan pimpinan kampus dari seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., pakar digitalisasi kampus, menegaskan bahwa HKI kini menjadi syarat wajib untuk pengajuan jabatan akademik tertinggi. “Dosen minimal harus memiliki dua HKI yang telah terdaftar secara resmi, baik dalam bentuk paten, hak cipta, merek, maupun desain industri,” jelasnya.

Menurut Dr. Dandi, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong hilirisasi riset, yaitu menjadikan hasil penelitian sebagai produk yang bermanfaat langsung bagi masyarakat dan industri. “HKI menjadi bukti sahih bahwa penelitian tidak berhenti di jurnal, tapi berlanjut menjadi inovasi nyata,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya digitalisasi sistem akademik untuk memudahkan dosen dalam mengelola portofolio inovasi. Platform akademik ideal harus mampu mencatat tidak hanya publikasi dan aktivitas mengajar, tetapi juga HKI dan paten sebagai bagian dari peta kekuatan inovasi kampus.

Sebagai Koordinator MBKM dan dosen di Universitas Andi Djemma, Palopo, Dr. Dandi juga menjabat sebagai Training Manager SEVIMA. Ia menekankan bahwa pengelolaan karier dosen berbasis teknologi kini menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan.