MALANG – Dr. Fathul Laila, S.H., M.Kn., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang dan Magister Kenotariatan UB Kampus Jakarta, turut serta dalam konferensi internasional Egypt Major Agricultural Show 2025 di Mesir. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri ribuan peserta dari berbagai negara, termasuk akademisi dan praktisi di bidang pertanian serta hukum pertanahan.

Dalam ajang bergengsi tersebut, Dr. Fathul Laila atau yang akrab disapa Ella, hadir bersama akademisi lainnya, yakni Dr. Fitry Mohanna dari Australia dan Dr. Isya dari Sumatera.

“Alhamdulillah, saya mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam konferensi ini. Banyak wawasan dan ilmu baru yang saya peroleh mengenai pertanahan dan berbagai permasalahannya di berbagai negara,” ujar Ella, yang juga merupakan notaris di Jetis, Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, pada Minggu (22/3/2025).

Paparan Materi: Perjanjian Autentik dalam Bagi Hasil Lahan

Dalam kesempatan tersebut, Ella memaparkan pentingnya pembuatan perjanjian autentik antara pemilik lahan dan penggarap dalam sistem bagi hasil. Menurutnya, masih banyak pemilik lahan dan petani yang hanya mengandalkan perjanjian lisan, tanpa adanya dokumen resmi sebagai acuan. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Jika perjanjian dibuat dalam bentuk akta autentik, maka akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, layaknya Undang-Undang bagi para pihak yang bersangkutan. Ini dapat meminimalisir perselisihan,” jelasnya.

Namun, ia menyadari bahwa biaya pembuatan akta sering menjadi kendala bagi petani kecil. Oleh karena itu, ia mengimbau agar notaris di Indonesia membebaskan biaya bagi petani yang kurang mampu.

“Hal ini sejalan dengan fungsi sosial notaris sebagai profesi kehormatan atau Officium Nobile, di mana mereka memiliki tanggung jawab sosial dalam pengabdian kepada bangsa dan negara,” tegasnya.

Kuliah di Al Azhar: Bahas Hukum Waris dan Wasiat

Selain mengikuti konferensi, Ella juga berkesempatan memberikan kuliah kepada mahasiswa Fakultas Hukum Syariah Universitas Al Azhar di Mesir. Materi yang ia bahas adalah hukum waris dan wasiat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Menurutnya, meskipun Indonesia memiliki tiga sistem hukum utama—hukum positif, hukum agama, dan hukum adat—masyarakat Muslim di Indonesia umumnya lebih memilih mengikuti hukum Islam dalam pembagian warisan. Namun, masih banyak yang belum memahami konsep wasiat dalam hukum perdata.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum perdata, terdapat tiga jenis wasiat, yaitu:

  1. Wasiat Terbuka, dibuat dalam bentuk akta notaris dan dibacakan di hadapan notaris.
  2. Wasiat Olografis, ditulis tangan oleh pewasiat sendiri, disaksikan oleh dua orang saksi, dan disimpan oleh notaris dengan akta penyimpanan (akte van depot).
  3. Wasiat Rahasia, ditulis tangan sendiri atau oleh orang lain, tetapi harus ditandatangani oleh pewasiat serta disegel sebelum diserahkan ke notaris. Wasiat ini tidak bisa dicabut.

“Dalam hukum waris, wasiat harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum sisa warisan dibagikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” imbuhnya.

Mahasiswa hukum di Al Azhar tampak antusias mengikuti kuliah ini. Ella menilai bahwa pembahasan hukum waris dan wasiat sangat penting bagi mereka, mengingat setelah lulus mereka akan kembali ke Indonesia dan harus memahami sistem hukum yang berlaku di tanah air.

“Saya senang bisa berdiskusi dengan mahasiswa hukum Indonesia di Al Azhar. Mereka sangat antusias dan bersemangat,” tuturnya.Sebagai informasi, putra sulungnya, Faris Hammada El Nabil, juga merupakan mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir yang mengambil program studi Bahasa Arab.