Dr. Fathul Laila, S.H., M.Kn., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang sekaligus pengajar di Magister Kenotariatan UB Kampus Jakarta, turut berpartisipasi dalam Egypt Major Agricultural Show 2025, sebuah konferensi internasional bergengsi yang digelar di Mesir.

Acara yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh ribuan peserta dari berbagai negara, termasuk akademisi, praktisi, pemilik lahan, serta pakar di bidang pertanian dan hukum pertanahan.
Berbagi Wawasan dalam Konferensi Internasional
Dalam konferensi ini, Dr. Fathul Laila—akrab disapa Ella—hadir bersama dua akademisi lainnya, yaitu Dr. Fitry Mohanna dari Australia dan Dr. Isya dari Sumatera.

“Saya merasa bersyukur bisa menghadiri konferensi internasional ini dan bertemu dengan peserta dari berbagai negara. Banyak wawasan baru yang saya dapatkan, terutama terkait regulasi pertanahan di berbagai belahan dunia,” ungkap Ella, yang juga berprofesi sebagai notaris di Jetis, Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, pada Minggu (22/3/2025).


Egypt Major Agricultural Show 2025 merupakan pameran pertanian terbesar di kawasan Timur Tengah dan Afrika, yang diadakan di Green Desert Hotel, El Maadawy, Cairo-Alex Desert Road. Acara ini mengumpulkan sekitar 25.000 peserta, mulai dari pemilik lahan, peneliti, perwakilan pemerintah, bankir, hingga akademisi seperti Ella, yang hadir sebagai perwakilan dari Ahli Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indonesia.

Pentingnya Perjanjian Autentik dalam Pertanian
Dalam sesi presentasinya, Ella memaparkan pentingnya perjanjian autentik antara pemilik lahan dan penggarap dalam sistem bagi hasil.

Menurutnya, masih banyak pemilik lahan dan penggarap yang hanya mengandalkan perjanjian lisan, yang sering kali menyebabkan sengketa akibat kurangnya acuan hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa akta autentik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat mencegah konflik di kemudian hari.

Namun, tantangan terbesar dalam penerapan akta autentik di sektor pertanian adalah biaya pembuatan akta yang dianggap mahal. Oleh karena itu, Ella mendorong para notaris di Indonesia untuk membebaskan biaya pembuatan akta bagi petani kecil yang kurang mampu, sesuai dengan fungsi sosial notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.


“Sikap ini merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, mengingat notaris adalah Officium Nobile, sebuah profesi yang luhur dan terhormat,” tegas Ella.

Kuliah Hukum Waris di Universitas Al Azhar
Selain menghadiri konferensi, Ella juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan kuliah kepada mahasiswa Fakultas Hukum Syariah Universitas Al Azhar di Mesir. Materi yang disampaikannya berkaitan dengan hukum waris dan wasiat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan tiga sistem hukum utama, yaitu hukum positif, hukum agama, dan hukum adat. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan mengikuti hukum waris Islam, pemahaman mengenai wasiat dalam Hukum Perdata masih sangat minim.


Dalam pemaparannya, Ella menjelaskan tiga jenis wasiat yang berlaku dalam KUH Perdata:
Wasiat Terbuka, dibuat di hadapan notaris, di mana isi wasiat dibacakan dan diketahui oleh notaris.
Wasiat Olografis, ditulis tangan sendiri oleh pewasiat, disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dan disimpan dalam akta penyimpanan oleh notaris.
Wasiat Rahasia, yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain, ditandatangani pewasiat, dan harus diserahkan dalam amplop tersegel kepada notaris. Wasiat ini tidak boleh dicabut setelah disimpan.
Menurutnya, dalam pembagian warisan, wasiat harus dijalankan terlebih dahulu sebelum sisa warisan dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya senang dapat berdiskusi dengan para mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan hukum di Al Azhar, Mesir. Mereka memiliki semangat dan antusiasme yang tinggi dalam memahami sistem hukum di Indonesia,” kata Ella.


Menariknya, salah satu mahasiswa di Universitas Al Azhar yang ia temui adalah putra sulungnya, Faris Hammada El Nabil, yang sedang menempuh studi di program Bahasa Arab.

Menjalin Kolaborasi Internasional
Kehadiran Ella dalam konferensi di Mesir dan kuliah umum di Al Azhar diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi akademik antara universitas di Indonesia dan Mesir, terutama dalam bidang hukum pertanahan dan hukum waris. Selain itu, upayanya dalam memperjuangkan keadilan hukum bagi petani kecil di Indonesia semakin memperkuat peran akademisi dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.