Desa Sambiran, Kabupaten Buleleng, menjadi saksi masa kecil yang penuh perjuangan bagi Gubernur Bali periode 2018-2023, I Wayan Koster. Lahir dari keluarga guru yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, Koster tumbuh dengan tekad kuat untuk memperbaiki nasib guru dan dosen di Indonesia agar lebih sejahtera.
Masa-masa sekolah Koster, yang dilalui di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, dan SMAN Singaraja, membuatnya dekat dengan guru-guru yang menginspirasinya. Melalui pengalaman ini, ia menyadari sulitnya kehidupan para pendidik yang harus mencari penghasilan tambahan demi kebutuhan keluarga. Koster bertekad agar guru tidak lagi hidup dengan tekanan ekonomi, tetapi lebih fokus pada tugas mulia mereka mendidik generasi muda.
Keterlibatan aktifnya di DPR RI sejak 2004, khususnya di Komisi X yang membidangi pendidikan, memperlihatkan dedikasi Koster dalam menciptakan perubahan nyata. Ia berhasil memelopori lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini mengakui guru dan dosen sebagai tenaga profesional, memberikan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok, serta memperpanjang usia pensiun dosen dengan jabatan profesor hingga 70 tahun.
“Perjuangan Pak Wayan Koster untuk kesejahteraan guru dan dosen benar-benar luar biasa. Kini mereka mendapatkan penghasilan yang lebih layak, berkat tunjangan profesi yang ia upayakan,” ujar Made Sukamerta, Rektor Unmas Denpasar, mengapresiasi kontribusi besar Koster dalam meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidikan.
Dalam pertemuan dengan 12 rektor dan 10 guru besar dalam acara Pasamuan Pimpinan Perguruan Tinggi Bali, terungkap bahwa fondasi kuat yang dibangun Koster dianggap sangat strategis untuk masa depan pendidikan dan kepemimpinan Bali. Para akademisi mendukung keberlanjutan langkah Koster untuk memajukan sektor pendidikan di Pulau Dewata, dengan keyakinan bahwa upaya ini akan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.
Tinggalkan Balasan