Sistem pemilihan umum di Indonesia bisa saja berubah di Pemilu 2024 mendatang. Seorang ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Sukmajati telah mengemukakan pandangannya bahwa sistem proporsional tertutup atau yang biasa disebut dengan “coblos partai” bisa diterapkan. Menurutnya, perubahan dari sistem proporsional terbuka atau “coblos caleg” tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Sukmajati dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (12/4). Saat itu, Hakim MK Saldi Isra menanyakan potensi dampak yang terjadi jika pola pemungutan suara diubah dari proporsional terbuka jadi tertutup.

Sukmajati menganggap perubahan dari sistem proporsional terbuka jadi tertutup bisa diterapkan di Pemilu 2024. Menurutnya, tidak akan berdampak besar pada tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. “Bisa dilakukan untuk pemilu 2024. Mengapa? Karena MK belum lama ini juga mengubah soal sistem dapil. Tapi tidak ada alasan untuk tidak diputuskan. Dampaknya juga tidak besar. Justru bisa mendorong perbaikan yang lebih signifikan,” jawab Sukmajati.

Pola pemungutan suara dengan proporsional tertutup menurut Sukmajati bisa menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Pasalnya, fokus pemilih akan tertuju kepada partai politik, bukan caleg. Sukmajati juga mengatakan bahwa pola pemungutan suara dengan coblos caleg yang selama ini diterapkan pun jadi tenggelam oleh pilpres. Pasalnya, pemilihan anggota legislatif dan capres-cawapres digelar secara serentak.

Implikasi dari pemilu serentak yang dilaksanakan sejak 2019 membuat fokus pemilih jadi terfokus ke capres-cawapres. Oleh karena itu, Sukmajati menganggap sistem proporsional tertutup atau coblos partai minim risiko jika diterapkan di Pemilu 2024.

Sidang di MK tersebut merupakan sidang lanjutan terkait dengan gugatan uji materi terhadap Pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang selama ini diterapkan. Para penggugat merasa pasal yang mengatur itu perlu diuji kembali. Mereka ingin pola pemungutan suara memakai sistem proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik.

Namun, perubahan sistem pemilihan umum ini tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak dan konsekuensi dari perubahan tersebut. Apapun keputusan MK nantinya, perlu diingat bahwa sistem pemilihan umum yang baik harus dapat menciptakan representasi yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai tambahan, penggunaan tag yang sesuai seperti “penting”, “Pemilihan Umum”, “Mahkamah Konstitusi”, dan “Sistem Proporsional” dapat membantu artikel ini lebih mudah ditemukan oleh pembaca yang mencari informasi tentang topik tersebut.

Penggunaan sistem proporsional tertutup atau coblos partai juga memang sudah diterapkan di negara-negara lain. Sistem ini memiliki keuntungan dalam mendorong partai politik untuk lebih fokus pada program dan kebijakan yang mereka usung, bukan hanya pada kandidat individu. Hal ini juga dapat meminimalkan politik uang, karena partai politik tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk mempromosikan caleg individual.

Namun, sistem proporsional tertutup juga memiliki kelemahan. Karena pemilih hanya memilih partai politik, tidak ada jaminan bahwa calon yang dipilih partai politik tersebut merupakan calon yang paling baik dan berkualitas. Selain itu, sistem ini dapat menghilangkan kesempatan bagi calon independen atau calon dari partai kecil yang memiliki basis dukungan yang kuat.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan umum menjadi sistem proporsional tertutup, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan kajian mendalam tentang dampak dan konsekuensi dari perubahan tersebut. Langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat dan proses demokrasi di Indonesia.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi masih mengkaji dan mempertimbangkan berbagai argumen dan pandangan seputar perubahan sistem pemilihan umum. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia dan proses demokrasi di negeri ini.

Dalam kesempatan ini, kita juga diingatkan untuk selalu menggunakan hak pilih dengan bijak dan memilih pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen untuk memajukan bangsa Indonesia. Pemilihan umum adalah sarana bagi kita untuk menentukan arah dan masa depan negara ini, oleh karena itu, mari kita gunakan hak kita dengan baik dan benar.

Selain itu, peran partai politik juga sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Partai politik harus menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengemukakan aspirasi dan kepentingannya serta memperjuangkan kepentingan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, partai politik harus memiliki kader yang berkualitas, memiliki integritas, dan komitmen yang kuat untuk memajukan bangsa Indonesia.

Dalam memilih partai politik, kita harus memperhatikan program dan kebijakan yang mereka usung. Partai politik yang berorientasi pada kepentingan rakyat, memiliki program dan kebijakan yang jelas serta mempunyai kader yang berkualitas, patut untuk dipertimbangkan dalam memilih calon dalam Pemilu.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, memiliki tugas untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam mengambil keputusan, MK harus mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat dan kepentingan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, keputusan MK terkait dengan perubahan sistem pemilihan umum harus didasarkan pada evaluasi dan kajian yang matang. MK harus memastikan bahwa perubahan sistem pemilihan umum tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan dan tidak merugikan masyarakat serta proses demokrasi di Indonesia.

Dalam menyongsong Pemilu 2024, kita semua harus berperan aktif dalam memajukan proses demokrasi di Indonesia. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan memilih pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen untuk memajukan bangsa Indonesia. Kita juga harus mendukung partai politik yang memiliki program dan kebijakan yang jelas serta kader yang berkualitas dan berintegritas. Dengan demikian, kita dapat membangun negara Indonesia yang maju, sejahtera, dan demokratis.