Langsung ke konten
BERITADOSEN.PORTAL AKADEMIK
Beranda / Kebijakan Pendidikan Tinggi / Artikel

Undip Jelaskan Pembaruan Data Jabatan Dosen dan Angka Kredit Prestasi

Sampul netral Berita Dosen
Ilustrasi netral Berita Dosen

SEMARANG — Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Manusia Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan penjelasan mengenai pembaruan Perubahan Data Dosen (PDD) untuk riwayat jabatan akademik. Informasi yang dipublikasikan pada 26 Oktober 2026 itu merujuk Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang petunjuk teknis layanan pengembangan profesi dan karier dosen.

Penjelasan tersebut mengingatkan dosen dan pengelola kepegawaian bahwa riwayat jabatan harus disesuaikan dengan dokumen keputusan, tanggal mulai berlaku, dan besaran angka kredit yang relevan. Kesesuaian data penting untuk menghindari perbedaan informasi antara dokumen dosen dengan sistem layanan nasional.

Perhatikan masa berlaku SK dan kelengkapan berkas

Kebijakan baru menempatkan Angka Kredit (AK) pendidikan formal dan AK prestasi sebagai bagian dari mekanisme pengembangan karier di samping komponen angka kredit lainnya. Bentuk pengakuan itu dimaksudkan memberi ruang pada capaian akademik yang memenuhi syarat serta prosedur penetapan yang berlaku.

OSDM Undip menjelaskan perbedaan kebutuhan dokumen berdasarkan periode terhitung mulai tanggal pada surat keputusan jabatan. Bagi dosen yang melakukan pembaruan riwayat, perhatian terhadap periode keputusan diperlukan sebelum menentukan berkas yang diunggah melalui layanan terkait.

Tata kelola perubahan data juga memerlukan pengisian identitas jabatan, nomor surat keputusan, angka kredit, serta dokumen pendukung yang tepat. Data kemudian melalui proses verifikasi di lingkungan perguruan tinggi dan mekanisme pemeriksaan tingkat pengelola layanan sesuai kewenangannya.

Meski informasi tersebut disusun sebagai panduan praktis, ketentuan terperinci mengenai kelayakan pengusulan, persyaratan berkas, dan perhitungan angka kredit harus tetap merujuk naskah keputusan menteri serta panduan layanan SISTER yang berlaku. Kondisi dosen dapat berbeda berdasarkan status kepegawaian dan riwayat jabatan.

Publikasi OSDM merupakan materi edukasi mengenai peraturan dan perubahan data, bukan bukti bahwa sebuah acara sosialisasi baru telah berlangsung di Undip. Dosen disarankan mengecek masa berlaku keputusan serta kelengkapan dokumen melalui kanal resmi sebelum mengajukan pembaruan data.

Jabatan Akademik DosenRegulasiSISTER

Kampus: Universitas Diponegoro

Ada koreksi atau informasi tambahan? Hubungi [email protected].