JENEPONTO — Institut Teknologi Bandung bersama perguruan tinggi mitra menjalankan Program Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026 di Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kegiatan yang berlangsung pada 13–18 September mencakup pembangunan rumah garam tunnel, pemantauan kualitas air, dan pelatihan pengolahan garam serta rumput laut.
Program dipimpin Lamona Irmudyawati Bernawis dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB bersama mitra Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, IPB, dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kegiatan bertujuan membantu masyarakat menghadapi kendala produksi garam yang sensitif terhadap hujan serta kontaminasi bahan dari permukaan tanah tambak.
Sensor kepekatan dan pelatihan pascapanen
Tim membangun unit teknologi tepat guna berukuran sekitar 11 × 15 meter pada tambak yang sebelumnya tidak aktif. Unit terdiri atas petak labirin penguapan dan rumah kristalisasi transparan berbentuk tunnel; non-woven geotextile dan geomembran HDPE dipasang untuk membantu mengurangi kontaminasi dari dasar tambak.
Perangkat yang dikembangkan juga mencakup sensor derajat Baumé berbasis Arduino untuk memantau kepekatan air garam. Informasi tersebut dapat membantu petambak menentukan tahap pengaliran larutan ke area kristalisasi, sementara kesesuaian sumber air didukung melalui pengukuran kualitas perairan di sepuluh stasiun.
Pelatihan pada 17 September memperkenalkan teknik pencucian garam krosok dengan air tua atau brine washing, penyaringan kristal, dan pemahaman fortifikasi iodium. Pengolahan tersebut diarahkan untuk mengurangi pengotor serta membantu peningkatan mutu garam sesuai kebutuhan penggunaan selanjutnya.
Pada sesi lainnya, petani rumput laut diperkenalkan pada pemanfaatan garam untuk pencucian serta perendaman bahan pascapanen. Metode ini dinilai berpotensi mendukung pengolahan komoditas dan membuka peluang nilai tambah, namun penerapan secara luas tetap memerlukan evaluasi teknis serta kelayakan ekonomi.
Unit teknologi telah diserahkan untuk dikelola masyarakat dengan dukungan pemerintah daerah. Laporan ITB tidak membuktikan bahwa waktu pengeringan rumput laut berkurang dari lima menjadi dua hari ataupun seluruh produk langsung memenuhi standar industri; capaian terverifikasi adalah pemasangan, pelatihan, dan pengujian yang dijelaskan penyelenggara.