JAKARTA — Dosen Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Budhi Dharma, menyoroti kualitas lapangan kerja dan pemerataan manfaat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Pandangan tersebut disampaikan pada forum Kementerian PPN/Bappenas di Menara Bappenas, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pertemuan membahas dampak sosiokultural potensi penciptaan lapangan kerja dalam program kerja prioritas nasional. Menurut FISIP UI, rancangan RKP 2027 mencakup delapan klaster dan 60 program prioritas dengan target penciptaan 2,57 hingga 3,49 juta pekerjaan.
Pekerjaan layak bukan sekadar target jumlah
Budhi mengingatkan bahwa banyaknya pekerjaan baru tidak otomatis menunjukkan peningkatan kesejahteraan. Berdasarkan data BPS yang ia gunakan, bagian pekerja informal masih besar dan kondisi setengah menganggur serta pengangguran pemuda memerlukan perhatian ketika program penciptaan kerja dijalankan.
Sejumlah program prioritas dapat membuka peluang kerja melalui layanan publik dan pembangunan ekonomi daerah. Namun, perencanaan harus mempertimbangkan kepastian imbalan, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan kelompok yang mudah menghadapi ketidakadilan dalam hubungan kerja.
Budhi turut menyoroti penggunaan istilah relawan atau mitra dalam kegiatan yang sebenarnya menuntut waktu dan tenaga signifikan. Penyebutan status tersebut perlu ditinjau agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan bagi orang yang bekerja di dalam program.
Rekomendasi akademiknya mencakup penetapan target kualitas pekerjaan serta distribusi manfaat yang adil pada program prioritas. Pelibatan penyandang disabilitas, dukungan layanan pengasuhan anak, dan kesempatan bagi koperasi maupun UMKM lokal juga dinilai penting dalam merancang manfaat yang lebih inklusif.
Pembahasan bersama Bappenas menunjukkan kontribusi akademisi dalam menguji arah kebijakan. Namun, rekomendasi dosen tidak berarti seluruh usul telah dimasukkan sebagai kebijakan final; keputusan dan indikator pelaksanaan RKP 2027 tetap perlu merujuk dokumen pemerintah yang resmi.