MAKASSAR — Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Anis Widyawati, menerima penghargaan Terbaik II kategori Dosen Pendamping dengan Keberlanjutan Terbaik pada Anugerah Abdidaya Ormawa 2026. Penghargaan itu menjadi salah satu capaian UNNES dalam ajang penguatan organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan di Universitas Muslim Indonesia, Makassar.
Anis Widyawati, yang merupakan profesor di Fakultas Hukum UNNES, tercatat sebagai dosen pendamping PSC Fakultas Hukum. Kategori keberlanjutan memberikan perhatian pada cara program pengabdian organisasi mahasiswa dirancang agar manfaatnya dapat diteruskan setelah rangkaian kegiatan utama selesai.
Bagian dari sembilan penghargaan UNNES
Menurut publikasi universitas, kontingen UNNES membawa pulang sembilan penghargaan pada Abdidaya Ormawa 2026. Selain penghargaan bagi dosen pendamping, prestasi diraih oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, tim pelaksana, dan unsur perguruan tinggi dalam kategori yang berbeda.
UNNES memperoleh Terbaik I kategori Tim Pelaksana dengan Poster Paling Informatif yang diraih BEM Fakultas Kedokteran. Penghargaan lain mencakup Terbaik II Stand Expo Terlengkap yang diraih SGL PGSD Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, serta Terbaik III Perguruan Tinggi Paling Inovatif.
Kontingen universitas juga mencatatkan penghargaan Terbaik III kategori Tim Pelaksana dengan Poster Paling Inovatif melalui SGL PGSD dan Terbaik IV kategori Ormawa Paling Berdampak melalui BEM FMIPA. Perolehan itu memperlihatkan keragaman bidang yang ditampilkan dalam kegiatan pengabdian mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNNES Zaenuri menilai bahwa pencapaian tersebut berkaitan dengan kerja bersama tim pelaksana, dosen pendamping, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan mitra di lapangan. Penghargaan dipandang sebagai pengakuan atas komitmen pengembangan kegiatan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Prestasi Anis menyoroti pentingnya peran pendamping dalam menjaga kesinambungan program mahasiswa. Meski demikian, rilis universitas tidak merinci angka dampak jangka panjang atau hasil evaluasi khusus kelompok dampingan PSC; manfaat program tetap perlu ditelusuri melalui dokumentasi dan pemantauan berikutnya.