ACEH BARAT — Tim peneliti Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Teuku Umar (FPIK UTU) mengidentifikasi 21 spesies ikan di ekosistem mangrove Aceh Barat. Penelitian berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2026 dengan memadukan pengambilan sampel di lapangan dan identifikasi molekuler melalui DNA barcoding.
Riset dipimpin Rudi Hermi dari Program Studi Sumber Daya Akuatik bersama Nabil Zurba dan Hayatun Nufus. Tiga mahasiswa, yakni Angga Dwi Nova, Sandika Naufal Farhan, serta Zefri Afdana, turut terlibat dalam pekerjaan lapangan dan analisis laboratorium.
Menggabungkan sampel lapangan dan identifikasi DNA
Pengambilan sampel dilakukan menggunakan jaring insang atau gill net dan perangkap bubu pada aliran perairan yang dipengaruhi pasang surut. Kedua alat dipakai untuk memperoleh sampel ikan dengan perilaku dan pola pergerakan yang berbeda.
Sampel kemudian diteliti menggunakan pendekatan DNA barcoding untuk membantu mengenali identitas spesies. Penggunaan metode molekuler menjadi pelengkap pengamatan lapangan, terutama ketika ciri fisik ikan tidak cukup mudah dibedakan.
Beberapa jenis yang tercatat antara lain kerapu lumpur (Epinephelus coioides), kakap bakau (Lutjanus argentimaculatus), belanak (Mugil cephalus), ikan sumpit (Toxotes jaculatrix), dan ikan gelodok (Periophthalmus sp.). Total temuan yang dilaporkan tim mencapai 21 spesies.
Data awal untuk pemantauan pesisir
Ekosistem mangrove menyediakan habitat bagi beragam ikan, termasuk lokasi perlindungan dan pencarian makan. Karena itu, informasi mengenai komposisi spesies dapat menjadi dasar untuk memahami keterkaitan antara kondisi vegetasi mangrove dan kehidupan biota perairan.
Tim UTU memandang hasil identifikasi ini sebagai data awal untuk kegiatan pemetaan lanjutan. Rencana penelitian berikutnya mencakup perluasan cakupan lokasi, pengamatan berkala, dan pengukuran parameter lingkungan.
Data dari studi ini berpotensi mendukung penyusunan kebijakan konservasi apabila dikaji bersama bukti ekologis dan informasi pengelolaan wilayah lainnya. Namun, penelitian tersebut belum berarti kebijakan zonasi baru sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.