SIDOARJO — Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Balai Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Penyuluhan difokuskan pada legalitas usaha dan mitigasi risiko hukum yang dapat dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Laporan resmi Fakultas Hukum UWKS bertanggal 18 September 2026 mencatat kegiatan tersebut sebagai penyuluhan hukum partisipatif dan berkelanjutan. Karena itu, kegiatan ini merupakan laporan program sebelumnya, bukan agenda baru pada 19 Oktober.
Literasi legalitas dan risiko usaha
Dua narasumber yang disebutkan oleh fakultas adalah Dr. Edi Krisharyanto, S.H., M.H., dan Dr. Fries Melia Salviana, S.H., M.H. Materi diarahkan pada penguatan tata kelola usaha, pemahaman legalitas formal, serta upaya mengantisipasi sengketa atau persoalan hukum dalam kegiatan usaha.
Penyuluhan hukum membantu pelaku usaha mengenali pentingnya kelengkapan administrasi, perjanjian usaha yang jelas, dan keputusan bisnis yang mempertimbangkan risiko. Kegiatan partisipatif juga memberikan ruang bagi peserta untuk mengaitkan materi dengan persoalan yang mereka alami.
Laporan kegiatan yang diperiksa tidak menyajikan angka peserta, jumlah nomor izin berusaha yang diterbitkan, atau hasil pengukuran dampak program. Dengan demikian, kegiatan ini dicatat sebagai bentuk edukasi dan pendampingan, tanpa menyimpulkan bahwa semua UMKM peserta telah memperoleh legalitas.