Site icon Berita Dosen

Sri Mulyani Setujui Honorarium untuk Dosen Politeknik dengan Tugas Tambahan: Berikut Daftar Lengkapnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru terkait honorarium tambahan bagi dosen politeknik yang menjalankan tugas tambahan di lingkungan pendidikan tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Aturan ini memberikan insentif kepada dosen yang mengemban tanggung jawab tambahan di bidang pendidikan, penelitian, atau administrasi. Besaran honorarium bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung posisi dan peran yang dijalankan.

Rincian Honorarium Tugas Tambahan Dosen Politeknik
1. Pembantu Direktur IV (Penanggung Jawab Kerja Sama): Rp1.800.000/bulan
2. Kepala Pusat: Rp1.300.000/bulan
3. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis:
Ketua: Rp1.200.000/bulan
Sekretaris: Rp1.000.000/bulan
4. Jurusan:
Ketua: Rp1.700.000/bulan
Sekretaris: Rp1.500.000/bulan
5. Program Studi:
Ketua: Rp1.400.000/bulan
Sekretaris: Rp1.200.000/bulan
6. Satuan Pengawas Internal (SPI):
Ketua: Rp1.300.000/bulan
Sekretaris: Rp900.000/bulan
7. Kepala Laboratorium: Rp1.200.000/bulan
8. Senat:
Ketua: Rp1.000.000/bulan
Sekretaris: Rp600.000/bulan
Ketua Komisi: Rp500.000/bulan

Pengakuan atas Tugas Tambahan
Honorarium ini mencerminkan penghargaan terhadap kontribusi dosen dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas. Sri Mulyani berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen untuk lebih optimal dalam menjalankan tugas tambahan mereka.
Dengan adanya insentif ini, dosen yang menerima tugas tambahan dapat menjalankan peran mereka lebih efektif, baik dalam meningkatkan mutu pendidikan maupun mendukung pengelolaan institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Exit mobile version