Site icon Berita Dosen

MK Tetapkan: Dosen PNS Boleh Jadi Advokat, Hanya untuk Pengabdian Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, dapat merangkap sebagai advokat secara terbatas. Hal ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Jumat (3/1/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Pengayaan Pembelajaran dan Pengabdian
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa dengan diperbolehkannya dosen menjadi advokat, mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih aplikatif. “Pengalaman praktik dosen dalam menangani kasus nyata akan memperkaya materi pengajaran dan penelitian mereka,” ungkap Suhartoyo.

Peran ini tidak hanya memperkuat kualitas pendidikan hukum, tetapi juga memperkaya khazanah ilmu pengetahuan serta memperkuat kontribusi dosen sebagai agen perubahan dalam masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.

Syarat Ketat untuk Dosen Advokat
Namun, MK menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi dosen PNS yang ingin menjadi advokat:
1. Pengabdian Masyarakat: Status advokat hanya diberikan untuk pengabdian kepada masyarakat secara cuma-cuma (pro bono).
2. Kompetensi: Dosen harus lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
3. Pengalaman: Minimal telah mengajar selama lima tahun di perguruan tinggi terkait.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Harus mengabdi minimal tiga tahun di LBH yang terakreditasi oleh kementerian terkait dan tidak diperbolehkan membuka kantor hukum sendiri.
5. Persetujuan Dekan: Setiap aktivitas advokat harus mendapatkan izin dan dilaporkan kepada dekan fakultas hukum.
6. Kapasitas LBH: Jumlah advokat di LBH perguruan tinggi tidak boleh melebihi jumlah departemen di fakultas hukum tersebut.
7. Larangan Keanggotaan: Tidak diperbolehkan menjadi anggota aktif organisasi advokat.

Putusan Berdasarkan Asas Keadilan
Mahkamah menilai Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Pasal tersebut dianggap membatasi hak dosen untuk berkontribusi melalui pengabdian hukum secara cuma-cuma.

Sebagai hasilnya, kedua pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1) huruf c: Tidak berlaku bagi dosen PNS untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Pasal 20 ayat (2): Tidak berlaku bagi dosen PNS yang melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan bantuan hukum pro bono.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperluas kontribusi dosen PNS di bidang hukum, sekaligus memastikan bahwa peran mereka sebagai pendidik tetap terlaksana secara optimal.

Exit mobile version