Pada tanggal 15 Juni 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil gugatan terkait penolakan sistem proporsional tertutup dalam pemilu. Putusan ini berarti bahwa sistem pemilu untuk tahun 2024 akan tetap terbuka. Keputusan ini mengundang sejumlah reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Merespons hal tersebut, Kalimah Wasis, seorang Dosen Ilmu Politik di FISIP UNAIR, memberikan penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut. Dalam sistem tertutup, pemilih hanya dapat mencoblos pilihan partai, sedangkan dalam sistem terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg secara langsung. Kedua sistem ini telah diterapkan secara bertahap di Indonesia.
Menurut Kalimah, sistem pemilu tertutup rentan terjadi praktik nepotisme antara caleg dan elit partai. Sistem ini juga dinilai kurang demokratis karena caleg yang terpilih bukanlah pilihan masyarakat, melainkan orang yang memiliki kekuasaan untuk mendapatkan nomor urut pertama. Berbagai kritikan terhadap sistem ini membuat sistem pemilu terbuka diharapkan mampu memperbaiki kekurangan pada sistem tertutup.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memberikan suara pada partai dan nama caleg secara bersamaan. Caleg dengan suara terbanyak kemudian akan terpilih sesuai dengan jatah kursi partai secara keseluruhan. Kelebihan dari sistem ini adalah adanya interaksi antara pemilih dan caleg, sehingga masyarakat dapat memilih caleg yang sesuai dengan harapan mereka. Namun, sistem ini juga memiliki sisi gelap, di mana persaingan yang ketat dapat memunculkan praktik money politics dan korupsi untuk membiayai kampanye.
Menurut Kalimah, kedua sistem tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan utama, yaitu sejauh mana anggota legislatif benar-benar mewakili kepentingan rakyat dan partai secara seimbang. Salah satu solusi yang bisa diambil adalah menerapkan sistem campuran seperti yang telah diterapkan di beberapa negara.
Dalam menghadapi pemilu, Kalimah berharap agar pemilih dapat mendukung dengan bijak, berpikir cermat, dan menghindari berita hoaks. Harapannya adalah pemilu dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya kerusuhan dan polemik yang menyebabkan polarisasi di masyarakat.
Tag: Mahkamah Konstitusi, Sistem Pemilu, Proporsional Tertutup, Proporsional Terbuka, Kritik, Money Politics, Demokratisasi, Pemilihan Caleg, Partai Politik, Pengaruh Rakyat, Mixed System, Berita Hoaks.