DEPOK — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih menyiapkan langkah teknis penataan dan penyederhanaan program studi perguruan tinggi.
Dirjen Dikti Khairul Munadi menyampaikan hal itu pada 22 Oktober 2026 seusai pembukaan Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi di Kampus Universitas Indonesia, Depok. Penataan ditujukan agar program studi lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Penyederhanaan masih dalam tahap penyiapan teknis
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi saat menghadiri kegiatan Akademi Kepemimpinan Pendidikan Tinggi di Universitas Indonesia. Pemerintah sedang membahas penyesuaian struktur dan penamaan program studi agar lebih relevan dengan perkembangan keilmuan.
Keterangan mengenai 122 program studi yang ditutup hingga Juni 2026 perlu dibaca dalam konteksnya: menurut kementerian, penutupan tersebut diajukan perguruan tinggi yang bersangkutan. Angka ini tidak boleh disajikan sebagai jumlah prodi yang secara sepihak diperintahkan tutup melalui kebijakan penyederhanaan baru.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan setiap perguruan tinggi harus menggabungkan program studinya dalam jangka waktu tertentu. Dampak perubahan terhadap dosen, mahasiswa, dan kurikulum baru dapat dinilai setelah ketentuan resmi diterbitkan.
Bagi pengelola program studi, perkembangan ini penting untuk dipantau bersama ketentuan tentang nomenklatur, pembukaan dan penutupan prodi, serta pengakuan status akademik mahasiswa yang masih aktif.
Kementerian sebelumnya menjelaskan bahwa 122 program studi ditutup hingga Juni 2026 berdasarkan usulan perguruan tinggi terkait. Petunjuk teknis penyederhanaan masih disiapkan sehingga kampus perlu menunggu ketentuan resmi selanjutnya.