SURABAYA — Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menyelenggarakan The 2nd International Conference on Environmental Community for a Sustainable Future (ICECOFFE) 2026 pada 24–25 September 2026 di Surabaya. Forum internasional itu membahas hubungan antara krisis lingkungan, keadilan ekologis, serta perlindungan warisan budaya melalui pendekatan lintas disiplin.
Kegiatan berlangsung di Hotel Platinum Surabaya dengan tema yang menghubungkan ilmu bumi, energi, lingkungan, dan pelestarian warisan budaya dalam masyarakat modern yang berkelanjutan. Konferensi mempertemukan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dari berbagai negara.
Riset lingkungan dan perlindungan warisan budaya bertemu
Wakil Rektor UNESA Bachtiar Sjaiful Bachri menempatkan konferensi sebagai ruang pengujian gagasan ilmiah yang dapat memberi kontribusi terhadap persoalan masyarakat. Dekan Fakultas Hukum Arinto Nugroho menyoroti sifat lintas batas persoalan ekologis yang membutuhkan kerja sama lintas bidang dan negara.
Diskusi mencakup persoalan kawasan bersejarah, infrastruktur kota, pasokan energi, pariwisata hijau, serta pengelolaan wilayah pesisir dan air. Tema tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial dan pelestarian identitas masyarakat.
Sejumlah narasumber yang disebut penyelenggara ialah Adjie Pamungkas dari ITS, Ferry Jie dari Edith Cowan University, Rhowell M. Delosa dari Pangasinan State University, dan Rob A. J. van Gestel dari Tilburg University. Perwakilan kalangan praktisi juga turut membagikan pengalaman mengenai wilayah pesisir.
Dosen FH UNESA Hananto Widodo membahas kewajiban negara dan tantangan pengelolaan sumber daya di kawasan yang memiliki nilai budaya. Dalam konteks itu, perangkat hukum dan bukti ilmiah perlu digunakan bersama untuk menimbang perlindungan lingkungan serta hak warga.
UNESA berharap pembahasan ilmiah konferensi menjadi bahan pengembangan publikasi dan rekomendasi kebijakan. Namun, agenda dan laporan resmi yang tersedia tidak membuktikan bahwa seluruh makalah sudah terbit atau sebuah deklarasi kebijakan baru telah diserahkan kepada pembuat undang-undang.