Langsung ke konten
BERITADOSEN.PORTAL AKADEMIK
Beranda / Pengabdian Masyarakat / Artikel

FH Unand Lepas Relawan Jejak PengabdiHAN ke Sungai Batang

Pelepasan mahasiswa relawan Jejak PengabdiHAN 2026 oleh Fakultas Hukum Unand
Foto: Fakultas Hukum Universitas Andalas

PADANG — Fakultas Hukum Universitas Andalas melepas relawan program Jejak PengabdiHAN 2026 yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (HIMA HAN). Pelepasan dilakukan di lingkungan fakultas pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai awal kegiatan pengabdian masyarakat di Nagari Sungai Batang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Acara pelepasan berlangsung di depan Tahir Foundation, Fakultas Hukum Unand, dan dihadiri Dekan Ferdi bersama unsur pelaksana program. Kegiatan tersebut merupakan pengabdian masyarakat perdana yang digagas HIMA HAN sebagai bagian dari aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Pengabdian mahasiswa diarahkan pada kebutuhan warga

Program Jejak PengabdiHAN dijadwalkan berjalan pada 22–25 Oktober 2026. Lokasi Sungai Batang dipilih dalam konteks kebutuhan masyarakat setempat, termasuk kondisi warga yang mengalami dampak bencana banjir sebagaimana disampaikan pimpinan fakultas.

Dekan Fakultas Hukum Unand memberikan dukungan terhadap inisiatif relawan dan berharap program tersebut membawa manfaat bagi warga. Ia juga mendorong agar pengalaman ini menjadi awal terbentuknya kegiatan mahasiswa lain yang menjawab persoalan nyata di masyarakat.

Keterlibatan mahasiswa dalam pengabdian memberi kesempatan untuk melihat persoalan sosial dari dekat, belajar berkoordinasi dengan masyarakat, serta memahami hubungan pendidikan hukum dengan kebutuhan layanan publik dan perlindungan warga.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Lustrum XV dan peringatan 75 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas. Peringatan institusi dipadukan dengan aktivitas di luar kampus agar mahasiswa tidak hanya berpartisipasi dalam agenda seremonial.

Sumber resmi yang diterbitkan 22 Oktober mengonfirmasi pelepasan dan rencana kegiatan, tetapi tidak memerinci pelaksanaan klinik hukum agraria, penyusunan peraturan nagari, atau jumlah penerima layanan. Karena itu, kegiatan tersebut belum dilaporkan sebagai layanan hukum yang telah selesai dan menghasilkan peraturan baru.

PengabdianMahasiswaKebencanaan

Kampus: Universitas Andalas

Ada koreksi atau informasi tambahan? Hubungi [email protected].