LHOKSEUMAWE — Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Malikussaleh (Unimal), menggelar sosialisasi kode etik dosen di Gedung FEB Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 25 peserta dari unsur dosen dan tenaga kependidikan.
Sosialisasi ini menjadi langkah untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab akademik. Pembahasan diarahkan pada pemahaman standar perilaku dosen dalam pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Mengacu pada peraturan rektor
Ketua Jurusan Akuntansi FEB Unimal, Indrayani, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kode Etik bagi Dosen. Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2025.
Dengan merujuk pada ketentuan yang sudah berlaku, sosialisasi ini tidak diposisikan sebagai pengumuman kode etik baru. Fokusnya ialah membangun pemahaman bersama mengenai aturan dan tanggung jawab profesional yang harus diterapkan dalam kegiatan akademik.
Mendorong budaya akademik berintegritas
Kode etik dapat menjadi rujukan dalam hubungan profesional antara dosen, mahasiswa, dan unsur institusi. Penerapannya berkaitan dengan tanggung jawab pengajaran dan bimbingan, perilaku kerja, serta penghormatan terhadap hak sivitas akademika.
Bagi jurusan, penyampaian aturan melalui forum sosialisasi memberi kesempatan kepada peserta untuk memahami nilai dan standar perilaku yang diharapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Jurusan Akuntansi FEB Unimal menegaskan perhatian pada pembentukan lingkungan belajar dan bekerja yang profesional, kondusif, serta mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.