Site icon Berita Dosen

Dosen PNS Diperbolehkan Jadi Advokat dengan Syarat Ketat, Tanpa Memungut Biaya

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengizinkan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi advokat dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian, tanpa mengurangi fungsi utama dosen sebagai pengajar dan peneliti.

Manfaat Pengalaman Praktik untuk Pendidikan
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa dosen yang menjadi advokat dapat memberikan manfaat besar dalam pembelajaran. Pengalaman mereka menangani kasus konkret dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian.

“Langkah ini memperkuat peran dosen sebagai agen perubahan, yang tidak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia,” ujarnya dalam sidang pada Jumat (3/1/2025).

Selain itu, mahasiswa juga diuntungkan karena mendapatkan pembelajaran yang lebih aplikatif dan relevan dengan praktik hukum di lapangan.

Syarat Ketat bagi Dosen PNS yang Ingin Jadi Advokat
Meski diberikan peluang, MK menetapkan sejumlah syarat ketat untuk memastikan tugas akademik dosen tidak terganggu. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

  1. Lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat resmi.
  2. Status advokat diberikan hanya untuk dosen yang telah mengabdi minimal lima tahun sebagai pengajar di perguruan tinggi terkait.
  3. Bergabung dengan lembaga bantuan hukum di perguruan tinggi dan mengabdi di sana minimal tiga tahun.
  4. Tidak diizinkan membuka kantor hukum sendiri dan hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
  5. Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi harus terakreditasi oleh kementerian terkait.
  6. Setiap bantuan hukum yang diberikan harus mendapat izin dan dilaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi, seperti dekan fakultas hukum.
  7. Tidak diperbolehkan menjadi anggota aktif organisasi advokat.

Dasar Hukum dan Pemaknaan Pasal UU Advokat
MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus dimaknai secara bersyarat. Pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi dosen PNS yang menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan syarat bantuan hukum diberikan tanpa memungut biaya.

Menurut MK, langkah ini sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Kesimpulan
Dengan keputusan ini, dosen PNS dapat berkontribusi lebih dalam membantu masyarakat melalui pengabdian di bidang hukum. Namun, pelaksanaan tugas ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar tidak mengganggu peran utama mereka sebagai pendidik dan peneliti.

Exit mobile version