Site icon Berita Dosen

Dosen Inisnu Temanggung Meraih Gelar Doktor Setelah Teliti Keputusan Munas NU di Banjar

Seorang dosen di Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung, Muhammad Syakur, berhasil meraih gelar doktor setelah mengkaji keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Banjar tahun 2019. Disertasi yang berjudul “Transformasi Metodologi Instinbat Hukum Islam dalam Keputusan Bahtsul Masail NU tentang Status Kewarganegaraan Nonmuslim di Banjar Jawa Barat Tahun 2019” telah berhasil dipertahankan di hadapan dewan penguji pada Kamis (16/11/2023).

Dewan penguji yang terdiri dari Prof H Ratno Lukito, Moh Tamtowi, Prof Ali Shodiqin, Prof H Agus Moh Najib, H Shofiyullah, Prof H Musahadi turut hadir dalam ujian disertasi Muhammad Syakur. Dosen Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (FSHEI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (Inisnu) Temanggung ini kini resmi bergelar Doktor Ilmu Syariah dari Program Doktor Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Selama penelitiannya, Syakur menemukan dinamika pemikiran NU tentang kewarganegaraan, dipengaruhi oleh empat kerawanan terkait Islam dalam konteks zaman sekarang. Diantaranya, status kafir, isu khilafah, syariat Islam dan hukum negara, serta konflik antara Muslim dengan non-Muslim.

Syakur menyampaikan bahwa NU melakukan transformasi di berbagai bidang, termasuk metodologi instinbat hukum, sebagai respons terhadap dinamika tersebut. Metodologi ini bergeser dari telaah pendapat ulama klasik menjadi ijtihad alasan hukum dengan metode tahqiq al-manath yang kontekstual.

Dalam rekomendasinya kepada NU, Syakur menyarankan agar menjawab problematika fiqih kontemporer tidak hanya dengan menjawab hukum fiqih semata, tetapi juga mampu menghasilkan teori-teori baru. Selain menjadi dosen di Inisnu Temanggung, Syakur juga aktif sebagai Katib PCNU Temanggung. Ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Politik Hukum Islam dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan predikat cumlaude dan IPK 3,98 dalam masa studi 3 tahun 2 bulan 16 hari.

Exit mobile version