Site icon Berita Dosen

Dosen ASN Perbatasan Desak Pencairan Tunjangan Kinerja yang Belum Dibayarkan

Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Beberapa di antaranya bahkan telah menggelar aksi mogok mengajar di berbagai daerah sebagai bentuk protes.

Tukin Dosen ASN Tak Pernah Dicairkan Sejak 2014

Salah satu dosen ASN yang bertugas di perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial DYA, mengungkapkan bahwa sejak Undang-Undang ASN mulai mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) pada tahun 2014, dosen ASN tidak pernah menerima hak tersebut. Sejak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bergabung dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020, seharusnya dosen ASN berhak mendapatkan Tukin sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018.

Namun, dalam praktiknya, aturan ini tidak diterapkan kepada dosen ASN, sehingga mereka tidak menerima tunjangan kinerja selama lebih dari lima tahun.

“Tukin dosen tidak pernah dianggarkan karena kami tidak dianggap sebagai pegawai ASN oleh Kementerian. Padahal, kami memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menjalankan semua kewajiban sebagai ASN, tetapi hak kami diabaikan,” ujar DYA saat diwawancarai oleh fokusborneo.com.

Langkah Konkret ADAKSI Perjuangkan Hak Dosen ASN

Untuk menuntut haknya, ADAKSI melakukan berbagai langkah, termasuk:

  1. Audiensi dengan DPR RI untuk menyampaikan tuntutan kepada Menteri.
  2. Melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman dan Unit Layanan Pengaduan Kemendikbudristek.
  3. Menggelar aksi damai di depan Istana Presiden sebagai bentuk protes.

DYA menegaskan bahwa jika dalam waktu yang dijanjikan pihak Kementerian, Tukin masih belum dicairkan, maka aksi damai jilid 2 dan mogok mengajar bisa dilakukan.

Beban Ekonomi Dosen ASN di Perbatasan

Tidak dicairkannya Tukin dosen berdampak besar bagi kesejahteraan mereka, terutama bagi dosen yang bertugas di perbatasan.

“Take home pay kami hanya Rp3 juta, sementara biaya hidup di perbatasan Kalimantan Utara sangat tinggi. Bahkan, Upah Minimum Regional (UMR) lebih besar dari gaji dosen ASN,” jelas DYA.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan anggaran kampus yang terbatas. Laptop, printer, dan peralatan kerja lainnya harus dibeli sendiri, sedangkan tenaga kependidikan dengan latar belakang S1 mendapat fasilitas tersebut dari kampus.

Akibat kondisi ekonomi yang sulit, beberapa dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti berjualan, menggadaikan SK, hingga menggunakan layanan kredit pay later. Sementara itu, mendapatkan dana hibah atau menjadi tenaga ahli bukanlah hal yang mudah karena persaingan yang ketat.

Dampak Negatif Jika Dosen Tidak Sejahtera

DYA mengingatkan bahwa jika kesejahteraan dosen tidak diperhatikan, bisa terjadi banyak dampak negatif di lingkungan kampus, seperti:

Saat ini, dosen di beberapa daerah telah melakukan aksi mogok mengajar, tetapi dosen ASN di perbatasan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Kami tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik, terutama kepada mahasiswa. Aksi mogok akan berdampak pada mereka, apalagi saat ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan,” kata DYA.

Namun, jika Tukin tetap tidak dicairkan, maka aksi mogok mengajar bisa menjadi opsi selanjutnya.

Tukin Dosen Seharusnya Tidak Terkena Efisiensi Anggaran

Menanggapi wacana efisiensi anggaran oleh pemerintah, DYA menegaskan bahwa Tukin Dosen seharusnya tidak terkena pemotongan karena memang sejak awal tidak pernah dianggarkan.

“Dosen juga manusia. Jika hak-hak kami tidak terpenuhi, akan ada dampak buruk bagi mahasiswa, seperti menurunnya kualitas pendidikan, absensi dosen yang rendah, serta pengajaran yang tidak maksimal,” tambahnya.

Sebagai ASN, para dosen tetap mendukung kebijakan pemerintah, namun mereka berharap hak dasar mereka tetap diperhatikan demi keberlangsungan pendidikan tinggi yang berkualitas.

Exit mobile version