
Kabar kurang menyenangkan datang bagi ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Tunjangan kinerja (tukin) yang biasanya menjadi hak dosen ASN dipastikan tidak cair pada tahun 2025. Padahal, tukin merupakan salah satu komponen tunjangan yang sudah diatur secara hukum untuk diterima oleh PNS, termasuk dosen.
Landasan Hukum Tukin PNS
Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa selain gaji, PNS berhak menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Lebih rinci, Pasal 81 menjelaskan bahwa pengaturan teknis terkait gaji dan tunjangan kinerja akan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah.
Tukin sendiri dihitung berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian kinerja individu, sesuai pedoman yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.
Alasan Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Dialokasikan
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M. Simatupang, absennya tukin untuk dosen ASN tahun ini disebabkan oleh faktor anggaran. Salah satu penyebab utama adalah perubahan nomenklatur kementerian, dari Dikti, Dikbudristek, hingga Diktisaintek.
“Pada peraturan yang ada, tidak tercantum secara spesifik kata ‘dosen’. Yang tertulis hanyalah ‘pegawai’,” jelas Togar.
Kendati demikian, pihak kementerian telah mengupayakan pengajuan tukin dosen melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika disetujui, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan realisasi tunjangan tersebut.
Nilai Tukin Dosen ASN yang Fantastis
Tukin dosen ASN memiliki nominal signifikan, dengan total anggaran yang diajukan mencapai Rp2,8 triliun. Besaran tukin didasarkan pada jenjang jabatan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024. Rincian tunjangan kinerja dosen adalah sebagai berikut:
- Asisten Ahli: Kelas jabatan 9 dengan Rp5.079.200.
- Lektor: Kelas jabatan 11 dengan Rp8.757.600.
- Lektor Kepala: Kelas jabatan 13 dengan Rp10.936.000.
- Profesor: Kelas jabatan 15 dengan Rp19.280.000.
Proses Pengajuan Tukin
Togar mengingatkan bahwa proses pengajuan tukin memerlukan waktu dan harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Meski menghadapi tantangan, Kemdiktisaintek terus berupaya agar hak para dosen dapat terpenuhi.
Harapan ke Depan
Absennya tukin pada tahun ini menjadi pukulan bagi dosen ASN, namun langkah-langkah konkret seperti pengajuan anggaran dan penerbitan regulasi baru diharapkan mampu menjadi solusi. Pemerintah juga diimbau untuk mempercepat proses penyesuaian nomenklatur agar tidak lagi menghambat pemberian hak dosen di masa mendatang.